Daftar Harga Layanan Rail Express di Stasiun Tasikmalaya



Rail Express merupakan produk dari PT KAI dimana dapat melayani angkutan barang dari dan menuju berbagai kota di pulau Jawa. Tarif yang ditawarkan juga cukup murah dengan mulai dari Rp.200 per Kilogramnya. Stasiun Tasikmalaya merupakan salah satu dari beberapa Stasiun yang menerima layanan paket Rail Express ini. Lokasi loket Rail Express di Stasiun Tasikmalaya berada di Sebelah Timur stasiun. Untuk mengetahui Tarif angkutan barang Rail Express dari Stasiun Tasikmalaya bisa dilihat melalui Tabel pada gambar Berikut



Daftar Harga Rail Express dari Stasiun Tasikmalaya

Bagi pelanggan yang ingin mengirimkan barang dapat mengunjungi Loket Rail Express pada jam
04:00 - 06:30 WIB 
18:30 - 21:00 WIB 

Bagi Pelanggan yang ingin Mengambil barang bisa mengunjungi Loket Rail Express pada jam
00:30 - 01:00 WIB 
05:30 - 09:30 WIB

Bagi pelanggan yang akan mengirim barang melalui Rail Express bisa mengikuti mekanismenya sebagai berikut : 

  1. Penyerahan barang ke Loket Rail Express
  2. Penumbangan Barang dan Penempelan Stiker
  3. Barang dimuat ke bagasi kereta
  4. Barang dikirim
  5. Barang akan di turunkan di Stasiun Tujuan
  6. Bagi Penerima, Barang Dapat diambil di Loket Rail Express
Rail Epxress hanya menerima pengiriman ke kota-kota yang telah tertera pada daftar tabel diatas. 

Rail Epxress Stasiun Tasikmalaya


Baca Selengkapnya >>>

Jadwal Kereta Api Khusus selama masa Pandemi COVID-19



Pada Tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 PT KAI akan mengoperasikan Kereta Luar Biasa atau KLB yang diperuntukan untuk masyarakat umum dengan berbagai ketentuan. Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi. Sesuai dengan  Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berikut Jadwal Perjalanan KLB COVID-19 beserta Stasiun Pemberhentiannya : 




Harga Tiket :
Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp.750.000 dan Ekonomi Rp.400.000 untuk KLB Gambir - Surabaya Pasar Turi Lintas Utara
Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp.750.000 dan Ekonomi Rp.450.000 untuk KLB Gambir - Surabaya Pasar Turi Lintas Selatan
Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp.630.000 dan Ekonomi Rp.440.000 untuk KLB Bandung - Surabaya Pasar Turi

Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. 

Kapasitas Penumpang
264 Tempat Duduk untuk KLB Gambir - Surabaya Pasar Turi Lintas Utara dan Lintas Selatan
198 Tempat Duduk untuk KLB Bandung - Surabaya Pasar Turi

Persyaratan Penumpang
a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2;
2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
3) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
4) Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
5) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
6) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan);

b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2) Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain;
3) Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia);
4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;

c. Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal);
2) Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri);
3) Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar;
4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
5) Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh dibawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.
Apabila ada Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%

Langkah Pembelian Tiket : 
1) Menunjukan Persyaratan Lengkap Sesuai Kriteria Penumpang yang telah dijelaskan di Atas
2) Melapor Ke Posko Gugus COVID-19 di Stasiun Tiket PEnjualan
3) Jika telah di Verifikasi mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid19 dua rangkap. Rangkap pertama 
4) Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding.
5)  Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.


Sumber : Siaran Pers PT Kereta Api Indonesia 10 Mei 2020


Baca Selengkapnya >>>

Peta Penutupan Jalan selama PSBB Kota Tasikmalaya

Peta Pengaturan Lalulintas selama masa PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Tasikmalaya

Seperti yang diketahui PSBB Di Kota Tasikmalaya akan berlangsung mulai dari hari Rabu 6 Mei 2020 sampai 14 Hari kedepan. Ada beberapa titik pos penjagaan yang tersebar di seluruh kota Tasikmalaya.

Jalan yang ditutup diantaranya :
Jalan Yang akan ditutup di Kota Tasikmalaya selama PSBB


Selain Penutupan Jalan ada Juga Pos-pos penjagaan yang tersebar di 3 Kecamatan Yaitu Cipedes, Cihideung dan Tawang. Berikut titik persebarannya :

Persebaran Pos Zona Merah di Kota Tasikmalaya


Bagi yang kurang Jelas Melihat Peta di atas Bisa di Download atau di Unduh Melalui Link Dibawah : 

(KLIK) -> PETA PSBB KOTA TASIKMALAYA
(Klik) -> Peta PSBB Kota Tasikmalaya

Peta tersebut dirilis berdasarkan Siara Pers yang diterbitkan pada 4 Mei 2020. Siaran Pers dapat di Unduh di Link Berikut :

Siaran Pers PSBB Kota Tasikmalaya

Sumber : Dishub Kota Tasikmalaya, mikotas.tasikmalayakota.go.id
Baca Selengkapnya >>>

Hal Yang Harus diketahui saat PSBB Kota Tasikmalaya

Suasana Perbatasan Kota Tasikmalaya - Ciamis Menjelang PSBB Sumber : ATCS Kota Tasikmalaya

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB akan mulai diterapkan di beberapa daerah di Provinsi Jawa Barat tidak terkecuali di Kota Tasikmalaya. PSBB ini akan berlaku mulai 6 Mei 2020. Seperti apa saja hal yang perlu diketahui disaan PSBB di Kota Tasikmalaya ini. Berikut Informasinya :

Pembatasan Jam Operasional :
1. Jam Operasional Malam Pasar Cikurubuk 19.00 s/d 23.00 WIB
2. Jam Operasional Pagi Pasar Cikurubuk 04.00 s/d 12.00 WIB
3. Jam Operasional Pasar Burung dan Pasar Besi 08.00 s/d 12.00 WIB
5. Jam Operasional Minimarket dan Supermarket 10.00 s/d 18.00 WIB

Pembatasan yang dilakukan :
1. Kegiatan Belajar-mengajar
2. Beberapa perusahaan harus mengurangi aktifitas kerja dan menganjurkan untuk melakukan Work From Home atau WFH
3. Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang di tempat umum kecuali mencari kebutuhan pokok, logistik, energi, kesehatan dan kegiatan lain yang diizinkan.
4. Kegiatan peribadahan berbagai Agama tidak diadakan di Rumah Ibadah.

Angkutan Transportasi yang diizinkan :
1.transportasi barang yang menyangkut angkutan barang dan medis, keperluan sembako, kepentingan makanan dan minuman, sayuran dan buah buahan.
2. Angkutan pengedaran uang, angkutan BBM, dan distribusi industri, kebutuhan ekspor dan impor, angkutan barang kegiatan proyek pemerintah dan angkutan keamanan dan ketertiban.

Kegiatan Sosial :
1. Khitanan masih tetap diperbolehkan dengan menerapkan ketentuan Pshycal Distancing
2. Pernikahan hanya dilakukan di KUA tidak melaksanakan Resepsi dengan menerapkan ketentuan Pshycal Distancing
3. Kegiatan Sosial budaya berupa pertemuan Politik, dan Olahraga Diberhentikan sementara.

Transportasi Penumpang yang diizinkan :
1. Kendaraan Pribadi untuk membeli kebutuhan pokok maksimal 3 / 4 orang dalam kendaraan roda empat
2. Angkutan umum hanya mengangkut 50% dari total kapasitas
3. Penumpang kendaraan bermotor wajib memakai Masker
4. Kendaraan Online hanya mengnangkut Barang

Instansi yang diizinkan buka untuk melayani Masyarakat :
Penegak hukum, BUMN dan BUMD, usaha kesehatan, makanan, energi, pertanian, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan pelayanan dasar., organinsasi kebencanaan dan sosial.

PSBB diberlakukan mulai Rabu, 6 Mei 2020 -  Selasa 19 Mei 2020 ( 14 Hari ) dengan ketentuan
1. apabila Penyebaran Virus berkurang maka PSBB akan diakhiri
2. bila penularan Virus COVID-19 Tetap atau bertambah maka PSBB akan diperpanjang

Akan ada sanksi lebih tegas dalam pemberlakuan PSBB di Kota Tasikmalaya

Terdapat total 60 Posko Jaga yang terbagi menjadi dua ring dimana Ring 1 terdapat 15 Posko dan Ring 2 45 Posko

Informasi tersebut diringkas berdasarkan berita-berita dan informasi yang disampaikan untuk mempermudah pembaca dalam memahami apa saja yang perlu diketahui ketika PSBB di Kota Tasikmalaya.

Sumber : Radar Tasikmalaya, TasikZone, Republika
Baca Selengkapnya >>>

Kelembutan Roti Bluder Cokro, Oleh-oleh Khas Madiun

Eksterior Toko Bluder Cokro Madiun



Madiun terkenal sama Nasi Pecel nya selain itu Madiun merupakan Kota dimana terdapat Pabrik Kereta Api lho . Mantap Kan, Kalau jalan-jalan ke madiun itu kotanya cukup besar, ada mall, pusat perbelanjaannya banyak, kota nya juga rapih tapi masih lumayan lengang kalau di banding Tasik yang kecil tapi padet padahal menurut saya lebih Maju Madiun heheee.

Selain menikmati Nasi Pecel kalau ke madiun Jangan Lupa untuk beli oleh-oleh khas Madiun, tidak lain tidak bukan ya Roti Bluder. Pertama kali beli dan tau Roti Bluder ini tahun 2019 dimana saya pulang Diklat di API Madiun yang sekarang jadi PPI ( Politeknik Perkeretaapian Indonesia) . Tempat Bluder Cokro ini kalau dari Kota memang memutar karena jalannya yang Satu Arah.

Area Outdoor Toko Bluder Cokro Madiun untuk makan-makan


Tempat Roti ini sangat mewah, bagai istana, didalamnya rapih banget, terus kalau mau makan roti ada di area luarnya. Berbagai pilihan rasa roti Bluder ada disini ada yang manis ada juga yang asin, harganya Rp.9000-an ada juga yang Rp.10.000.

Roti Bluder Cokro Madiun

Setelah setaun berlalu 2020 akhirnya saya kembali ke tempat ini, suasana nya masih sama untungnya pilihan rasanya lebih komplit dari pada yang setahun lalu saya kesini. Selain Roti Bluder ada juga makanan lain seperti Roti Sobek, Roti Kasur, Bolu lapis sama bagelen. Oh iya selain makanan ada juga seperti Kaus, Aksesoris lainnya yang di jual.

Kasir Bluder Cokro Madiun
Roti Bluder isi Green Tea yang Lembut

Baca Selengkapnya >>>
(c)andrianrpratama. Powered by Blogger.