Hal Yang Harus diketahui saat PSBB Kota Tasikmalaya

Suasana Perbatasan Kota Tasikmalaya - Ciamis Menjelang PSBB Sumber : ATCS Kota Tasikmalaya

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB akan mulai diterapkan di beberapa daerah di Provinsi Jawa Barat tidak terkecuali di Kota Tasikmalaya. PSBB ini akan berlaku mulai 6 Mei 2020. Seperti apa saja hal yang perlu diketahui disaan PSBB di Kota Tasikmalaya ini. Berikut Informasinya :

Pembatasan Jam Operasional :
1. Jam Operasional Malam Pasar Cikurubuk 19.00 s/d 23.00 WIB
2. Jam Operasional Pagi Pasar Cikurubuk 04.00 s/d 12.00 WIB
3. Jam Operasional Pasar Burung dan Pasar Besi 08.00 s/d 12.00 WIB
5. Jam Operasional Minimarket dan Supermarket 10.00 s/d 18.00 WIB

Pembatasan yang dilakukan :
1. Kegiatan Belajar-mengajar
2. Beberapa perusahaan harus mengurangi aktifitas kerja dan menganjurkan untuk melakukan Work From Home atau WFH
3. Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang di tempat umum kecuali mencari kebutuhan pokok, logistik, energi, kesehatan dan kegiatan lain yang diizinkan.
4. Kegiatan peribadahan berbagai Agama tidak diadakan di Rumah Ibadah.

Angkutan Transportasi yang diizinkan :
1.transportasi barang yang menyangkut angkutan barang dan medis, keperluan sembako, kepentingan makanan dan minuman, sayuran dan buah buahan.
2. Angkutan pengedaran uang, angkutan BBM, dan distribusi industri, kebutuhan ekspor dan impor, angkutan barang kegiatan proyek pemerintah dan angkutan keamanan dan ketertiban.

Kegiatan Sosial :
1. Khitanan masih tetap diperbolehkan dengan menerapkan ketentuan Pshycal Distancing
2. Pernikahan hanya dilakukan di KUA tidak melaksanakan Resepsi dengan menerapkan ketentuan Pshycal Distancing
3. Kegiatan Sosial budaya berupa pertemuan Politik, dan Olahraga Diberhentikan sementara.

Transportasi Penumpang yang diizinkan :
1. Kendaraan Pribadi untuk membeli kebutuhan pokok maksimal 3 / 4 orang dalam kendaraan roda empat
2. Angkutan umum hanya mengangkut 50% dari total kapasitas
3. Penumpang kendaraan bermotor wajib memakai Masker
4. Kendaraan Online hanya mengnangkut Barang

Instansi yang diizinkan buka untuk melayani Masyarakat :
Penegak hukum, BUMN dan BUMD, usaha kesehatan, makanan, energi, pertanian, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan pelayanan dasar., organinsasi kebencanaan dan sosial.

PSBB diberlakukan mulai Rabu, 6 Mei 2020 -  Selasa 19 Mei 2020 ( 14 Hari ) dengan ketentuan
1. apabila Penyebaran Virus berkurang maka PSBB akan diakhiri
2. bila penularan Virus COVID-19 Tetap atau bertambah maka PSBB akan diperpanjang

Akan ada sanksi lebih tegas dalam pemberlakuan PSBB di Kota Tasikmalaya

Terdapat total 60 Posko Jaga yang terbagi menjadi dua ring dimana Ring 1 terdapat 15 Posko dan Ring 2 45 Posko

Informasi tersebut diringkas berdasarkan berita-berita dan informasi yang disampaikan untuk mempermudah pembaca dalam memahami apa saja yang perlu diketahui ketika PSBB di Kota Tasikmalaya.

Sumber : Radar Tasikmalaya, TasikZone, Republika

Related Posts

Previous
Next Post »

0 komentar

(c)andrianrpratama. Powered by Blogger.